Strategi · Pengorganisasian Kelompok dikelola secara solid dan rapi dengansegala aturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang jelas. · Pengelolaan Kelompok secara ekonomis orientasi bisnis pertanian,perikanan dan peternakan secara profesional. · Fungsi Kelompok sebagai pengakses sumber modal ,teknologi ,imformasi,serta sebagai pasar bagi
PameranHasil Tani dan Ternak; Simpan Pinjam Tanpa Bunga; Atasi Krisis Air, Kolam SALIRA Rencanakan Gunakan Pompa Hidram di Sungai Cimerah. Kumpulan Fakta Unik Hewan Kelinci. Tips Membangun Usaha Wisata Kolam. Budidaya Kangkung Air di Selokan Ikan Impun Cere Edod.
PERKEMBANGANTERNAK KELOMPOK BUA PERBIBITAN TAHUN 2015. BUA 2. DOKUMENTASI. BUA 1. UNYIE. TILLE 2. TILLE 1. LIMPO. DUSUN LAPPADARE. Nov. 11. Ketua Kelompok Tani Bua. IBRAHIM. Posted 11th November 2015 by Anonymous. 0 Add a comment My Blog List. My Blog List. Logo. Logo. Blog Archive. Blog Archive. 2015 9. November 9. PERKEMBANGAN TERNAK
Fast Money. Minggu, 31 Mar 2019 Kategori Profil Kelompok tani adalah beberapa orang petani atau peternak yang menghimpun diri dalam suatu kelompok karena memiliki keserasian dalam tujuan, motif, dan minat. Kelompok tani dibentuk berdasarkan surat keputusan dan dibentuk dengan tujuan sebagai wadah komunikasi antarpetani. Surat keputusan...Kelompok tani adalah beberapa orang petani atau peternak yang menghimpun diri dalam suatu kelompok karena memiliki keserasian dalam tujuan, motif, dan minat. Kelompok tani dibentuk berdasarkan surat keputusan dan dibentuk dengan tujuan sebagai wadah komunikasi antarpetani. Surat keputusan tersebut dilengkapi dengan ketentuan-ketentuan untuk memonitor atau mengevaluasi kinerja kelompok tersebutlah yang akan menentukan tingkat kemampuan kelompok. Penilaian kinerja kelompok tani didasarkan pada SK Mentan No. 41/Kpts/OT. 210/ ini adalah kelompok tani yang ada di Desa SemenKelompok Tani “Dewi Sri”Ketua Dukut SantosoAnggota 40 orangAlamat Dsn. Dewi 03/01Kelompok Tani “Ngudi Lestari”Ketua IswhyuniAnggotaAlamat Dsn. Semen 04/02Kelompok Tani “Loh Jinawi”Ketua SunyotoAnggotaAlamat Dsn. Semen 02/03Kelompok Tani “Dawung Lestari”Ketua Joni SagitoAnggotaAlamat Dsn. Semen 03/01Kelompok Tani “Berkah”Ketua MujiatiAnggota 30 orangAlamat Dsn. Tegalrejo 04/05Kelompok Tani “Mulyo”Ketua Andrias PuguhAnggotaAlamat Dsn. Tegalrejo 01/06Kelompok Tani “Mendo Aji”Ketua KetiyosoAnggotaAlamatKelompok Tani “Tirto Amerto Agung”Ketua IbdiantoAnggota 15 orangAlamat Dsn. Tegalrejo 01/04Kelompok Tani “Ngudi Lestari”Ketua Lilis PriantiAnggotaAlamat Dsn. Semen 04/02Kelompok Tani “Setyo Utomo”Ketua SukartonoSekretaris Joko SutrisnoBendahara KusnoAnggota 40 orangAlamat Dsn. Parang 05/01Kelompok Tani “Unggul Mulyo”Ketua KaryonoSekretaris TamatBendahara HeriAnggota 39 orangAlamat Dsn. Parang 05/01
ANGGARAN DASAR AD KELOMPOK TANI TANJONG JAYA GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN BAB I NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 Kelompok Tani ini bernama Tanjong Jaya dan berkedudukan di Gampong Juli Tambo Tanjong, Kecamatan Juli , Kabupaten Bireuen, Aceh - Indonesia. Pasal 2 Tanggal berdiri dan No registrasi Kelompok Tani Tanjong Jaya nerdiri pada tanggal 10 Oktober 1990 dengan No Registrasi/Surat Keputusan.............. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 3 Maksud dan tujuan kelompok tani ini adalah 1. Berusaha meningkatkan sumber daya manusia sebagai pelaku utama pembangunan pertanian yaitu petani sawah, peternak dan pekebun yang bekerja sama dengan penyuluh pertanian setempat. 2. Membina rasa persaudaraan dikalangan para petani serta mengabdi bagi kepentingan Agama, Nusa dan Bangsa. 3. Meningkatkan kesejateraan anggota kelompok tani. BAB III SIFAT Pasal 4 Kelompok tani ini tidak bersifat untuk untuk mencari keuntungan pribadi tetapi untuk kepentingan bersama. Pasal 5 Kelompok Tani ini tidak bersifat politik dan tidak bernaung di partai politik maupun aliran-aliran lainnya BAB IV USAHA-USAHA Pasal 6 Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana tersebut dalam pasal 3 BAB II diatas, Kelompok Tani berusaha 1. Menggali ilmu tentang bercocok tanam yang baik melalui kegiatan penyuluhan kelompok bekerja sama dengan Penyuluh Pertanian setempat 2. Berusaha menyediakan dan menyalurkan saprodi pertanian ke anggota. 3. Melakukan kegiatan ekonomi lainnya yang tidak bertentangan dengan agama islam dan Undang Undang serta peraturan peraturan Negara Republik Indonesia. BAB V KEKAYAAN Pasal 7 Kekayaan Kelompok Tani ini terdiri dari 1. Kekayaan pokok yang di kumpulkan oleh pengurus kelompok tani 2. Jumlah-jumlah yang kemudian di tambah pada kekayaan pokok tersebut terutama dari pendapatan usaha – usaha kelompok. 3. Aset-aset yang diterima dari bantuan dari pihak lain, baik dari pemerintah maupun badan-badan lainnya. Pasal 8 Pendapatan-pendapatan Kelompok Tani terdiri dari 1. Bantuan/sumber apapun yang sifatnya tidak mengikat kelompok tani 2. Bantuan dan faslitas dari pemerintah dan atau badan-badan lain. 3. Penghasilan-penghasilan dari usaha kelompok tani yang sah. Ditetapkan di Juli Tambo Tanjong Pada tanggal 01 Januari 2019 Pengurus Kelompok Tani Tanjong Jaya Sekretaris Ketua Mengetahui Keuchiek Juli Tambo Tanjong Ketua Gapoktan Sabar F A D L I SYAHRIZAL HUSEN ANGGARAN RUMAH TANGGA ART KELOMPOK TANI TANJONG JAYA GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN BAB I PRINSIP ORGANISASI Pasal 1 Sebagai suatu organisasi Kelompok Tani yang bergerak dibidang pertanian, perikanan, peternakan dan perkebunan dibentuk atas kesadaran, keinginan dan I’tikad dari para petani, peternak dan pekebun yang bertempat di Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen. Selaku Kelompok Tani selalu berusaha meningkatkan mutu dan hasil petanian dengan teknologi-teknologi yang diberikan dan dibina oleh pemerintah. Secara aktif berpartisipasi turut membantu usaha pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang pertanian, perikanan, peternakan dan perkebunan. Sebagai kelompok tani mempunyai Badan Pengurus yang mengerti dan bertangung jawab serta senantiasa dapat bekerja sama dengan pemerintah guna memelihara persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara. BAB II KEANGGOTAAN Pasal 2 Anggota kelompok tani merupakan petani yang sedang melakukan kegiatan usaha tani diwilayah kelompok, yang bersedia bergabung secara sukarela tanpa adanya unsur paksaan serta mematuhi AD/ART kelompok tani. Pasal 3 Anggota kelompok tani harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya sebagai berikut 1. Warga Negara Indonesia yang mampu melakukan perbuatan hukum. 2. Memiliki kesamaan kepentingan sebagai seorang petani. 3. Memiliki lahan pertanian yang sedang diusahakan diwilayah kelompok tani. 4. Sanggup melaksanakan dan mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kelompok Tani 5. Sanggup membayar lunas simpanan Pokok dan simpanan wajib serta iuran kas yang besarnya ditetapkan dalam musyawarah kelompok. Pasal 4 Keanggotaan Kelompok tani harus tercatat dalam daftar buku keanggotaan BAB III HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA Pasal 5 Anggota kelompok tani mempunyai kewajiban 1. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga AD/ART 2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha kelompok. 3. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan dalam pelaksanaan organisasi dan usaha kelompok tani berdasarkan azas kekeluargaan. Pasal 6 Anggota Kelompok Tani mempuyai hak 1. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota 2. Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus Kelompok Tani Tanjong Jaya. 3. Meminta rapat anggota bila diperlukan 4. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat, baik diminta maupun tidak 5. Mendapat pelayanan yang sama dengan anggota lain 6. Mendapat keterangan mengenai perkembangan Kelompok Tani Tanjong Jaya menurut ketentuan yang berlaku 7. Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha Kelompok Tani Tanjong Jaya menurut ketentuan yang berlaku Pasal 7 Berakhirnya keanggotaan kelompok tani 2. Mundur atas permintaan sendiri. 3. Tidak melakukan kegiatan usaha tani di hamparan kelompok tani. 4. Diberhentikan oleh pengurus, karena a. Melanggar ketentuan atau menyimpang dari ketentuan yang telah disepakati dalam rapat anggota. b. Tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota, seperti - Tidak membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan iuran kas. - Tidak menghadiri rapat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa pemberitahuan resmi. c. Melanggar perundang-undangan dan keputusan rapat anggota. d. Melakukan tindak pidana. e. Mencemarkan nama baik kelompok tani, pengurus, anggota dan PPL. Pasal 8 Anggota berhenti berdasarkan alasan sebagaimana yang termaktub dalam pasal 7 Bab III dicoret dari buku daftar anggota dan keanggotaannya dihapus sejak tanggal pencoretan. Pasal 9 Anggota yang berhenti wajib segera menyelesaikan hutang-piutangnya dan tidak dibenarkan lagi hadir atau memberikan suara dalam rapat anggota. BAB IV RAPAT ANGGOTA Pasal 10 Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kelompok tani Pasal 11 Dalam rapat anggota, tiap anggota mempunyai hak suara yang sama yaitu, satu anggota satu suara. Pasal 12 Rapat anggota di adakan sekurang-kurangnya 1 satu kali dalam setahun dan setiap waktu juga dapat mengadakan rapat jika dipandang perlu. Pasal 13 Sahnya rapat anggota dan syahnya keputusan rapat anggota ditentukan oleh quorum yang ditentukan oleh rapat anggota yang dihadiri minimal dua per tiga dari anggota yang hadir. Pasal 14 Dalam hal rapat anggota tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi quorum yang ditetapkan maka dapat ditetapkan bahwa rapat anggota tersebut ditunda dengan batas waktu penundaan tersebut dapat ditetapkan sendiri oleh rapat anggota. Pasal 15 Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dan untuk mencapai kata mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir. BAB V TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG RAPAT ANGGOTA TAHUNAN DAN RAPAT ANGGOTA LUARA BIASA Pasal 16 Tugas, fungsi dan wewenang rapat anggota tahunan antara lain menetapkan 1. Rencana kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja serta pengesahan laporan keuangan. 2. Kewenangan pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya. Pasal 17 Tugas, fungsi dan wewenang rapat anggota luar biasa 1. Kewenangan untuk menetapkan pinjaman kredit yang melebihi kewenangan yang telah diputuskan rapat anggota sebelumnya. 2. Menetapkan perluasan usaha. 3. Memberi penyuluhan terkait masalah pertanian. 4. Memberhentikan sementara pengurus dan atau anggota atas tindakan yang menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART atau keputusan rapat anggota dan sekaligus mengangkat caretaker atau pengganti sementara pengurus. BAB VI PENGATURAN RAPAT ANGGOTA Pasal 18 Dalam pengaturan rapat anggota perlu diatur ketentuan mengenai Pasal 19 Semua keputusan rapat anggota harus dibuat dalam berita acara rapat anggota dan disyahkan oleh rapat anggota. Pasal 20 Untuk undangan dan kehadiran anggota dalam rapat anggota harus tertulis. BAB VII KEUANGAN ORGANISASI Pasal 21 Keuangan organisasi kelompok tani bersumber dari simpanan pokok anggota, sumbangan lain yang sah, dan usaha kelompok tani yang sah yang tidak bertentangan dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia. BAB VIII WAKTU Pasal 22 Kelompok tani ini berlaku dan berjalan sejak tanggal direnovasinya kelompok tani Tanjong Jaya sampai dengan batas waktu yang tidak ditetapkan. BAB IX PENGELUARAN DAN KENDALI KEUANGAN Pasal 23 Pengeluaran Kelompok terdiri dari pengeluaran Rutin dan Insidental. 1. Pengeluaran rutin per tahun adalah pengeluaran yang dilakukan untuk pengurus sebagai jerih payah sebesar 40 persen dari saldo kas 40 persen tersebut 80 persennya di bagi rata pengurus dan 20 persennya dibagi lagi kepada pengurus harian sebagai tunjangan jabatan. 2. Pengeluaran insidental adalah pengeluaran sejumlah kecil uang dan pengeluaran sejumlah besar uang. 3. Besarnya pengeluaran insidental ditentukan menurut perkembangan dan diputuskan dalam rapat pengurus. BAB X SISA HASIL USAHA Pasal 24 Sisa hasil usaha yang diperoleh dari Kelompok dibagi sebagai berikut % untuk dana pengurus 2. 5 % untuk dana sosial % untuk dana pembangunan 4. 40 % untuk kelangsungan kelompok. BAB XI SANKSI Pasal 25 Sanksi organisasi kelompok tani diperlukan untuk menegakkan disiplin organisasi dan menjamin kepastian pelaksanaan organisasi kelompok tani. Adapun sanksi yang diberlakukan dalam Kelompok Tanjong Jaya adalah sebagai berikut 1. Pencemaran nama baik kelompok tani, pengurus anggota dan PPL dan atau kelompok tani lain akan diberhentikan setelah diberi peringatan 3 tiga kali. 2. Tidak merawat atau memelihara tanaman atau ternak akan dikenakan sanksi tidak mendapat pelayananan dari kelompok selama 1 satu tahun setelah diberi peringatan 3 tigakali . 3. Mencuri hasil tani anggota lainnya akan dkenakan sanksi dikeluarkan dari keanggotaan. 4. Mencuri alat pertanian orang lain atau sesama anggota akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari keanggotaan setelah di beri peringatan 3 tiga kali untuk mengganti. BAB XII BADAN PENGURUS Pasal 26 Pengurus mempunyai kedudukan yang strategis dalam manajemen kelompok tani. Dan bertanggung jawab dalam menjalankan organisasi dan usaha kelompok tani sesuai dengan mandat yang diberikan oleh rapat anggota. Pasal 27 Pengurus kelompok diusulkan dan dipilih oleh anggota serta diangkat atau disahkan oleh pengurus dalam sebuah rapat anggota. Pasal 28 Pengurus Kelompok dipilih untuk masa jabatan 3 tahun. Pasal 29 Rapat pengurus dapat memberhentikan pengurus setiap waktu bila terbukti 1. Menyalah gunakan wewenang 2. Melakukan kecurangan yang merugikan kelompok 3. Tidak mentaati AD dan ART kelompok Pasal 30 Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya. Pasal 31 Apabila seorang Pengurus mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir maka Pengurus Kelompok harus menginformasikan kepada setiap Petani Maju untuk dimintai usulan nama yang pantas menggantikan,dan untuk selanjutnya oleh Petani Maju disampaikan kepada Pengurus dalam rapat pengurus. BAB XIII PEMBAGIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BADAN PENGURUS Pasal 32 Untuk mengelola Kelompok Tani Tanjong Jaya, dibentuk pengurus yang terdiri dari 1. Seorang penanggung jawab Keuchiek 2. Seorang ketua dan Seorang wakil ketua 5. Seluruh Petani Sebagai Anggota BAB XIV HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS Pasal 33 1. Tugas penanggung jawab 1 Memberikan saran-saran demi perbaikan kelompok baik ditanya maupun tidak. 2 Setiap saat pelindung dapat memeriksa hal-hal yang menyangkut administrasi,keuangan, dan lain-lain, yang memang diperlukan untuk memberikan masukan yang harapannya akan menjadi lebih baik. 2. Tugas Ketua dan Wakil Ketua 1 Bertanggung Jawab terhadap jalannya Kelompok Tani, baik langsung atau tidak langsung. 2 Membagi tugas-tugas kepada pengurus 3 Membuat laporan kelompok tani setiap akhir tahun, yang disampaikan dalam rapat pengurus akhir tahun 4 Berkonsultasi dengan Pelindung dan pihak atau institusi lain yang dianggap perlu untuk kemajuan Kelompok Tani. 1 Membuat undangan dan daftar hadir rapat. 3 Mengarsipkan segala surat menyurat termasuk nomor surat, tanggal surat masuk/keluar, dan hal surat. 4 Bersama-sama Ketua membina hubungan baik dengan instansi yang terkait. 1 Melakukan pembukuan dengan tata cara pembukuan yang baik. 2 Membuat laporan secara periodik tentang keadaan keuangan kelompok. BAB XV ATURAN TAMBAHAN Pasal 41 1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dengan peraturan tersendiri. 2. Anggaran Rumah Tangga ini telah disetujui dan disyahkan dan dikukuhkan oleh peserta musyawarah kelompok Tanjong Jaya di Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen pada Tanggal 01 Januari 2019 3. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Juli Tambo Tanjong Pada tanggal 01 Januari 2019 Pengurus Kelompok Tani Tanjong Jaya Sekretaris Ketua Mengetahui Keuchiek Juli Tambo Tanjong Ketua Gapoktan Sabar F A D L I SYAHRIZAL HUSEN Download AD ART Kelompok Tani Disini
logo kelompok tani ternak